Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI UNIT PENYELENGGARA
BANDAR UDARARAHADI OESMAN KETAPANG
Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 40 Tahun 2014 tanggal 12 September 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara. Struktur Organisasi Bandar Udara Kelas II Terbagi dalam beberapa Kelompok bagian antara lain:
1. Kepala Bandar Udara;
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
3. Kepala Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat;
4. Kepala Seksi Pelayanan dan Kerjasama;
5. Ketua Kelompok Fungsional.
29_PETA JABATAN UPBU RAHADI OSMAN KETAPANG